Future Video

Thursday, 31 May 2012

MANDI JUNUB


            Jika seseorang junub, maka dia harus mandi. Sebab Allah berfirman:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah”. (QS Al Maidah 5 : 6)
Dalam ayat ini Allah mewajibkan mandi pada seluruh badan, sebab junub itu hadas besar.
            Fardhu mandi adalah sebagai berikut:
-Berkumur.
-Memasukkan air ke hidung.
-Membasuh seluruh badan.
Perbedaan antara wudhu dan mandi adalah Allah memerintah membasuh wajah ketika wudhu. Sedangkan bertatap muka itu tidak terjadi denganbagian dalam mulut dan hidung. Karena itu berkumur dan memasukkan air ke hidung sunat dalam wudhu dan wajib dalam mandi, sebab Allah berfirman:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah”. (QS Al Maidah 5 : 6)
Maka wajib membasuh seluruh bagian dari badan yang bisa dibasuh, kecuali bagian dalam mata, sebab membasuh bagian dalam mata itu membahayakan. Lain halnya bagian dalam hidung dan mulut jika bisa dibasuh tanpa bahaya, sebab firman di atas “maka mandilah”. Firman ini berbentuk “taf’il” yang berarti bersungguh-sungguh. Dan karena hadits :
“Di bawah masing-maisng rambut ada junub. Maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit”28.
           
SUNAT MANDI
            Sunat mandi adalah berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu membasuh seluruh badan, mengairi kepala dan basan serta anggotanya. Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Aisyah RA: “Jika mandi junub, Nabi membasuh tangan tiga kali dan wudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian Nabi menyela-nyelai rambut dengan tangan. Ketika mengira bahwa badan telah segar, Nabi menuangkan air pada badan sebanyak tiga kali. Lalu Nabi membasuh badan yang lain”29.
            Jika demikian, maka sunat mandi adalah mendahulukan wudhu, lalu mandi. Jika mandi tanpa melakukan wudhu, maka mandinya sah, sebab yang diharuskan adalah mandi. Namun tidak melakukan hal yang paling utama dan paling baik.

PENYEBAB MANDI
            Hal-hal yang mewajibkan mandi ada tiga, yaitu junub, haid dan nifas.
Pertama : Junub          
Junub itu disebabkan keluar sperma karena syahwat, meskipun tidak memasukkan penis ke kemaluan. Jika sperma keluar karena memandang atau bersentuhan dan rayuaan, maka wajib mandi dengan kesepakatan ulama, sebab itu disebut junub. Padahal Allah berfirman:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah”. (QS Al Maidah 5 : 6)
Allah juga berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan dan kamu sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS An Nisa’ 4 : 43)
            Mengeluarkan sperma karena mimpi juga mewajibkan mandi jika kenyataannya ada basah-basah di pakaian. Jika tidak ada apa-apa di pakaian, maka tidak wajib mandi, meskipun ingat mimpi. Dasarnya hadits, yaitu sabda Nabi:
“Mandi itu hanya karena sperma”.30
            Yakni mandi hanya wajib jika seseorang melihat bekas sperma pada pakaiannya. Tirmidzi berkata: “Mandi itu hanya karena air dalam mimpi  keluar sperma”.
            Diriwayatkan bahwa Aisyah RA berkata: “Nabi ditanya mengenai lelaki yang mendapatkan basah-basah dan tidak ingat mimpi keluar sperma. Nabi menjawab: “Mandi”. Nabi juga ditanya mengenai lelaki yang bermimpi keluar sperma namun tidak mendapatkan basah-basah. Nabi menjawab: “Tidak ada mandi atas dia”31.
             Bukhari Muslim meriwayatkan dari Umi Salamah RA, bahwa Umi Sulaim RA berkata: “Nabi, Allah tidak malu akan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia bermimpi keluar sperma?” Umi Salamah berkata: “Kamu sungguh mempermalukan kaum wanita. Apakah wanita pernah bermimpi keluar sperma?” Nabi bersabda kepada Umi Salamah: “Jika demikian, bagaimana anak serupa dengannya?”32
            Maksudnya anak itu tercipta dari sperma lelaki dan sperma wanita, sebagaimana difirmankan Allah:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya”. (QS Al Insan 76 : 2)
Yakni dari percampuran sperma lelaki dan sperma wanita.
            Dalam sebagian riwayat disebutkan, bahwa Nabi bersabda:
“Sperma lelaki itu keras putih dan sperma wanita itu encer kuning. Mana yang menang dan dulu, darinyalah keserupaan”.
Kedua : haid
            Apabila seorang wanita haid lalu suci, maka dia berkewajiban mandi. Dia tidak sah menjalankan shalat sampai dia mandi, sebab dalam keadaan demikian dia menyerupai orang yang junub. Allah berfirman:
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”. (QS Al Baqarah 2 : 222)
Maksudnya jika darah haid berhenti dan mereka mandi, maka tidak apa-apa kalian menyetubuhi mereka di mana Allah memperolehkan kalian, yaitu kemaluan. Kalau setubuh pada dubur, hal itu haram dengan ijmak ulama dan Nabi melaknat orang yang melakukannya.
Ketiga : mandi nifas
            Apabila darah nifas berhenti dan wanita suci dari nifas, maka dia juga diharuskan mandi, sebab wanita nifas itu sama hukumnya dengan wanita haid. Nabi bersabda kepada Fathimah binti Hubaisy:
“Tinggalkanlah shalat selama hari-hari di mana kamu haid, kemudian mandilah dan shalatlah”33.
           
RAMBUT WANITA YANG DIJALIN
            Membuat air sampai ke seluruh badan itu wajib dalam mandi. Karena itu air harus sampai pada pangkal rambut dan pangkal jenggot. Namun jika seorang wanita memiliki rambut yang dijalin, dia tidak berkewajiban mengurai jalinan itu. Dia cukup menuangkan air pada kepalanya dengan catatan air sampai ke pangkal rambut. Dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, bahwa Umi Salamah RA berkata: “Aku berkata kepada Nabi: “Nabi, saya seorang wanita yang menjalin rambut kepala. Apakah saya harus menguraikannya untuk mandi junub?” Nabi menjawab:
“Tidak. Kamu hanya cukup mencebok tiga kali dari air atas kepalamu, lalu menuangkan air pada badanmu yang lain, lalu kamu suci”. Atau Nabi bersabda: “Kalau demikian, maka kamu sungguh suci”34.
            Tirmidzi mengatakan: “Menurut ulama hadits ini dijadikan dasar. Bahwa wanita jika mandi junub dan tidak menguraikan rambutnya, itu sudah cukup setelah dia menuangkan air pada kepalanya”35.
            Ulama fikih mengatakan: “Hal di atas diperbolehkan, sebab berat jika diharuskan mengurai rambut. Sedangkan jenggot, air harus sampai pada pangkalnya dan semua bagaiannya, sebab tidak berat”.

0 komentar:

Post a Comment

Mobil Bekas
Pasang Iklan Rumah
Kontak Jodoh