Jika seseorang junub, maka dia harus mandi. Sebab Allah berfirman:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah”. (QS Al Maidah 5 : 6)
Dalam ayat
ini Allah mewajibkan mandi pada seluruh badan, sebab junub itu hadas besar.
Fardhu mandi adalah sebagai berikut:
-Berkumur.
-Memasukkan
air ke hidung.
-Membasuh
seluruh badan.
Perbedaan
antara wudhu dan mandi adalah Allah memerintah membasuh wajah ketika wudhu.
Sedangkan bertatap muka itu tidak terjadi denganbagian dalam mulut dan hidung.
Karena itu berkumur dan memasukkan air ke hidung sunat dalam wudhu dan wajib
dalam mandi, sebab Allah berfirman:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah”. (QS Al Maidah 5 : 6)
Maka wajib
membasuh seluruh bagian dari badan yang bisa dibasuh, kecuali bagian dalam
mata, sebab membasuh bagian dalam mata itu membahayakan. Lain halnya bagian
dalam hidung dan mulut jika bisa dibasuh tanpa bahaya, sebab firman di atas
“maka mandilah”. Firman ini berbentuk “taf’il” yang berarti bersungguh-sungguh.
Dan karena hadits :
SUNAT MANDI
Sunat mandi adalah berwudhu seperti
wudhu untuk shalat, lalu membasuh seluruh badan, mengairi kepala dan basan
serta anggotanya. Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Aisyah RA: “Jika
mandi junub, Nabi membasuh tangan tiga kali dan wudhu seperti wudhu untuk
shalat. Kemudian Nabi menyela-nyelai rambut dengan tangan. Ketika mengira bahwa
badan telah segar, Nabi menuangkan air pada badan sebanyak tiga kali. Lalu Nabi
membasuh badan yang lain”29.
Jika demikian, maka sunat mandi
adalah mendahulukan wudhu, lalu mandi. Jika mandi tanpa melakukan wudhu, maka
mandinya sah, sebab yang diharuskan adalah mandi. Namun tidak melakukan hal
yang paling utama dan paling baik.
PENYEBAB
MANDI
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada
tiga, yaitu junub, haid dan nifas.
Pertama :
Junub
Junub itu disebabkan keluar sperma karena syahwat, meskipun tidak
memasukkan penis ke kemaluan. Jika sperma keluar karena memandang atau
bersentuhan dan rayuaan, maka wajib mandi dengan kesepakatan ulama, sebab itu
disebut junub. Padahal Allah berfirman:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah”. (QS Al Maidah 5 : 6)
Allah juga
berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat,sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan dan kamu sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi”. (QS An Nisa’ 4 : 43)
Mengeluarkan sperma karena mimpi
juga mewajibkan mandi jika kenyataannya ada basah-basah di pakaian. Jika tidak
ada apa-apa di pakaian, maka tidak wajib mandi, meskipun ingat mimpi. Dasarnya
hadits, yaitu sabda Nabi:
“Mandi itu hanya karena sperma”.30
Yakni mandi hanya wajib jika
seseorang melihat bekas sperma pada pakaiannya. Tirmidzi berkata: “Mandi itu
hanya karena air dalam mimpi keluar
sperma”.
Diriwayatkan bahwa Aisyah RA
berkata: “Nabi ditanya mengenai lelaki yang mendapatkan basah-basah dan tidak
ingat mimpi keluar sperma. Nabi menjawab: “Mandi”. Nabi juga ditanya mengenai
lelaki yang bermimpi keluar sperma namun tidak mendapatkan basah-basah. Nabi
menjawab: “Tidak ada mandi atas dia”31.
Bukhari Muslim meriwayatkan dari Umi Salamah
RA, bahwa Umi Sulaim RA berkata: “Nabi, Allah tidak malu akan kebenaran. Apakah
wanita wajib mandi jika dia bermimpi keluar sperma?” Umi Salamah berkata: “Kamu
sungguh mempermalukan kaum wanita. Apakah wanita pernah bermimpi keluar
sperma?” Nabi bersabda kepada Umi Salamah: “Jika demikian, bagaimana anak
serupa dengannya?”32
Maksudnya anak itu tercipta dari
sperma lelaki dan sperma wanita, sebagaimana difirmankan Allah:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari
setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya”. (QS Al Insan 76 : 2)
Yakni dari
percampuran sperma lelaki dan sperma wanita.
Dalam sebagian riwayat disebutkan,
bahwa Nabi bersabda:
“Sperma lelaki itu keras putih dan sperma wanita itu
encer kuning. Mana yang menang dan dulu, darinyalah keserupaan”.
Kedua : haid
Apabila seorang wanita haid lalu
suci, maka dia berkewajiban mandi. Dia tidak sah menjalankan shalat sampai dia
mandi, sebab dalam keadaan demikian dia menyerupai orang yang junub. Allah
berfirman:
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu”. (QS Al Baqarah 2 : 222)
Maksudnya
jika darah haid berhenti dan mereka mandi, maka tidak apa-apa kalian
menyetubuhi mereka di mana Allah memperolehkan kalian, yaitu kemaluan. Kalau
setubuh pada dubur, hal itu haram dengan ijmak ulama dan Nabi melaknat orang
yang melakukannya.
Ketiga :
mandi nifas
Apabila darah nifas berhenti dan
wanita suci dari nifas, maka dia juga diharuskan mandi, sebab wanita nifas itu
sama hukumnya dengan wanita haid. Nabi bersabda kepada Fathimah binti Hubaisy:
RAMBUT WANITA
YANG DIJALIN
Membuat air sampai ke seluruh badan
itu wajib dalam mandi. Karena itu air harus sampai pada pangkal rambut dan
pangkal jenggot. Namun jika seorang wanita memiliki rambut yang dijalin, dia
tidak berkewajiban mengurai jalinan itu. Dia cukup menuangkan air pada
kepalanya dengan catatan air sampai ke pangkal rambut. Dasarnya hadits yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi, bahwa Umi Salamah RA berkata: “Aku berkata kepada
Nabi: “Nabi, saya seorang wanita yang menjalin rambut kepala. Apakah saya harus
menguraikannya untuk mandi junub?” Nabi menjawab:
“Tidak. Kamu hanya cukup mencebok tiga kali dari air
atas kepalamu, lalu menuangkan air pada badanmu yang lain, lalu kamu suci”.
Atau Nabi bersabda: “Kalau demikian, maka kamu sungguh suci”34.
Tirmidzi mengatakan: “Menurut ulama
hadits ini dijadikan dasar. Bahwa wanita jika mandi junub dan tidak menguraikan
rambutnya, itu sudah cukup setelah dia menuangkan air pada kepalanya”35.
Ulama fikih mengatakan: “Hal di atas
diperbolehkan, sebab berat jika diharuskan mengurai rambut. Sedangkan jenggot,
air harus sampai pada pangkalnya dan semua bagaiannya, sebab tidak berat”.
0 komentar:
Post a Comment