Allah SWT berfirman:
“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri”. (QS At Taubah 9 : 109)
Allah juga berfirman:
“Dan pakaianmu bersihkanlah”. (QS Al Muddatsir 74 : 4)
Nabi SAW bersabda:
“Tidak diterima shalat orang yang hadas sampai dia berwudhu”. (HR Bukhari)
Apabila muslim hendak melakukan shalat, maka dia harus bersiap-siap dengan pemandangan yang layak, bersih yang sempurna dan mensucikan diri dari semua hadas. Inilah yang disebut thaharah.
Thaharah adalah bagian penting dari iman. Thaharah dilakukan dengan wudhu atau mansi. Dalam hadits yang mulia disebutkan:
“Bersesuci itu separoh iman”.
Maksudnya setengah dari iman. Ini hanya penggambaran dan perumpamaan, sebagaimana sabda Nabi lainnya tentang haji:
“Haji adalah Arafah”.
Sebab wukuf di Arafah itu rukun haji paling penting. Demikian juga shalat. Thaharah bagi shalat adalah rukun penting. Karena itu tidak sah shalat tanpa thaharah. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku ...” (QS Al Maidah 5 : 6)
Allah juga berfirman:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah”. (QS Al Maaidah 5 : 6)
Thaharah merupakan syarat mendasar bagi shalat, sebab thaharah merupakan kunci untuk munajat kepada Tuhan. Seorang rakyat jika ingin menghadap raja di dunia ini, tentu dia memebrsihkan diri, memakai parfum dan mengenakan pakaian yang paling indah. Lalu bagaimana jika dia menghadap kepada Rang Diraja, Tuhan kebesaran dan keagungan? Allah berfirman:
“Pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid”. (QS Al Ar’af 7 : 31)
Yakni setiap akan shalat dan thawaf sebagaimana dikatakan ulama tafsir.
Dalam hadits yang mulia disebutkan:
“Kunci shalat itu sesuci, keharamannya adalah takbir dan kehalalannya adalah salam”.
Allah berfirman kepada Musa AS:
“Maka tanggankanlah kedua terompahmu. Sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa”. (QS Thaha 20 : 12)
Itulah sebabnya ulama fikih membagi sesuci menjadi dua bagian:
Pertama : thaharah hakiki. Yaitu bersesuci dari najis hakiki yang nyata. Hal ini dilakukan pada badan, tempat dan pakaian. Karena itu sebaiknya orang yang shalat suci badannya dari najis seperti kencing serta tinja dan darah, suci tempatnya sehingga dia tidak shalat di tempat najis dan suci pakaiannya. Sebab Allah berfirman:
“Dan pakaianmu bersihkanlah”. (QS Al Muddatsir 74 : 4)
Kedua : thaharah hukmiyah. Yaitu bersesuci dari najis hukmiyah. Hal ini dilakukan dengan wudhu dan mandi. Dasar wajibnya thaharah ini dari Al Qur-an sudah dijelaskan. Sedangkan dasarnya dari hadits adalah hadits bahwa Nabi bersabda:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika dia hadits sampai dia berwudhu”.
Hadas itu najisnya hukmiyah dan bukan najis hakiki. Seseorang itu terkadang badannya dan pakaiannya bersih, namun tidak sah melakukan shalat, kecuali setelah berwudhu, sebab wudhu itu syarat sahnya shalat. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu ...” (QS Al Maidah 5 : 6)
Ibnu Abbas berkata: “Maksudnya jika kalian hendak berdiri melakukan shalat, sedangkan kalian hadas”.
0 komentar:
Post a Comment