Future Video

Tuesday, 25 June 2013

Mengkhianati Pancasila dan NKRI adalah Tindakan Bughat

Hari kesaktian pancasila adalah sebutan untuk mengingatkan bangsa Indonesia akan tragedi sejarah pengkhianatan bangsa yang dilakukan oleh suatu kelompok yang ingin mengubah Pancasila sebagai Dasar Negera Kesatuan Republik Indonesia dengan komunisme sebagai Dasar Negara Indonesia. Momentum ini seharusnya menjadi pelajaran bagi segenap bangsa bahwa segala upaya penggantian dasar NKRI dan usaha menyingkirkan Pancasila merupakan sebuah tindakan pengkhianatan terhadap Bangsa. Dan dengan ‘kesaktian’-nya, Pancasila akan menindak tegas hal tersebut. Karena Pancasila dengan segenap butir-butirnya merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri Negara Indonesia yang telah disesuaikan dengan karakter bangsa dan telah terbukti hingga kini.
Dengan demikian, upaya penggantian Pancasila dengan ideologi lain apapun (namanya) merupakan bentuk perlawanan kepada pemerintah Indonesia yang sah (Bughat). Sebagaimana termaktub dalam kitab
 الإمــامــة الــعــظــمـى عند اهل السنة والجماعة
ذَهَـــبَ غَــالِــبُ أهْـــلِ الــسُّــنـَّـةِ وَالــجَــمَــاعَــةِ إلَـَى أنـَّــهُ لا يَــجُــوزُ الــخُـــرُوجُ عَــلـَـى أئِــمَّــةِ الــظُّـلْــمِ وَالــجَــوْرِ بِــالــسَّــيْــفِ مَــا لـَـمْ يَـصِــلْ بِــهِــمْ ظُــلـْـمُــهُــمْ وَجَـــوْرُهـُـمْ إلـَى الـكـُـفْــرِ البـَـوَاحِ أوْ تـَـرْكِ الــصَّــلاةِ وَالــدَّعـْـــوَةِ إلـَـيــهَــا أوْ قِــيـَـادَةِ الأُمـَّـةِ بِــغـَـيْــرِ كِــتـَـابِ اللهِ تـَــعــالـَى كـَـمـَـا نـَـصَّــتْ عَــلَــيــهـَـا الأحَــادِيــثُ الــسَّــابِـــقـَـةُ فَــي أسْــبَــابِ الــعَـــزْلِ
Mayoritas golongan Ulama ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membangkang terhadap pemimpin-pemimpin yang dhalim dan menyeleweng dengan jalan memerangi, selama kedhaliman dan penyelewengannya tidak sampai kepada kekufuran yang jelas atau meninggalkan shalat dan dakwah kepadanya atau memimpin umat tanpa berdasarkan kitab Allah sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang sudah lalu dalam menerangkan sebab-sebab pemecatan Imam.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa, jika membangkang dari pemerintahan yang dhalim saja tidak boleh apalagi membangkang dari pemerintah Indonesia yang sah dengan mengganti Pancasila yang telah terbukti mengamankan Bangsa ini dari perpecahan dan pertikaian.
Walaupun usaha penggantian itu bertujuan menjadikan Indonesia lebih baik. Karena sesungguhnya tujuan menjadi lebih baik itu masih bersifat wahm (asumsi), sedangkan keadaan yang baik ini yang sudah berjalan hingga kini (dari 1945-2013) bersifat pasti. Maka berlakulah kaidah Ushul Fikih “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih “. Apalagi jika penggantian itu dipastikan membawa keburukan. Demikian diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam kitab al-Tasyri’ al-Jina’
ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام
Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi Imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang  rajih (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak  khuruj (bughat) terhadap Imam yang fasik lagi curang walaupun  bughat itu dengan dalih amar ma’ruf nahi mungkar. Karena  bughat kepada Imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih mungkar daripada keadaan sekarang. Dan sebab alasan inilah, maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan  negara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas nasional (Negara). 
Bahkan dalam literatur fiqih usaha pembinasaan Pancasila sebagai dasar Negara sah Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan/bughat. Yaitu menyalahi Imam (Pemerintah) yang adil dengan cara memberontak dan tidak mentaatinya serta menolak segala perintahnya. Demikian diterangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar
والباغي فى اصطلاح العلماء هو المخالف للإمام العدل الخارج عن طاعته بامتناعه من اداء ما وجب عليه ...
Demikian juga sebaliknya jika perubahan faham Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebuah kemadharatan yang nyata. Maka usaha dan perjuangan menyelamatkan Pancasila dan melanggengkan sesuatu yang bersifat baik hukumnya fardhu kifayah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab كشاف القناع
وَمِنْ فُرُوْضِ الْكَفَايَاتِ الأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Diantara fardlu kifayah yaitu memerintahkan kebajikan dan mencegah kemungkaran.

Hasil Bahtsul Masa’il Konferwil PWNU Jawa Tengah 2013
Larangan Menghina Lambang Negara (Pancasila dan UUD 1945)
Berikut kami sampaikan isi musyawarah para ulama di forum Bahtsul Masa’il Konferwil NU Jateng di Semarang, yang berjalan selama 2 jam sore tadi. Pendapat atau putusan yang kami tulis ini hanyalah kesimpulannya. Adapun rujukan ayat Al-Qur’an, hadis maupun dari kitab-kitab yang menjadi rujukan  tidak kami cantumkan karena sangat banyak dan panjang. Isi lengkapnya akan diterbitkan jadi buku kelak.
Forum pembasahan masalah-masalah dalam perspektif hukum Islam ini untuk menjawab pertanyaan umat sebagai berikut:
1. Bagaimana hukum menghormati simbol-simbol Negara yang merupakan hasil konsensus (mawatsiq) Bangsa? seperti hormat kepada bendera merah putih pada upacara-upacara, berdiri ketika menyanyikan lagu kebangsaan?
2. Bagaimana hukum menganggap dan menyatakan bahwa Pancasila dan NKRI adalah sebuah ideologi dan sistem kufur dan thoghut?
3. Bagaimana pandangan fiqih tentang langkah yang harus diambil Pemerintah terhadap kelompok tersebut?
Jawaban Pertanyaan Nomor 1
1.                  Utusan Kab. Tegal:
Boleh. Karena berdasarkan tindakan Rasulullah ketika memberikan surat kepada Raja Persia Hiraqlu (Heraclius). Dalam surat tersebut terdapat tulisan Bismillah dan Salamun Ala Man Ittaba’ Al-Huda. Berpijak pada hadis Hubbul Wathon Minal Iman, maka hukumnya wajib.
2.                  Cilacap
Diperbolehkan, bahkan diwajibkan.
3.                  Klaten
Diperbolehkan. Dasarnya pada masa Rasulullah orang yang membawa bendera dalam peperangan akan mempertahankan benderanya sebagai tanda kekuatan pasukan.
4.                  Wonosobo
Diperbolehkan asal tidak takdim seperti ta’dhimnya kepada Allah SWT.
5.                  Sukoharjo
Boleh, bahkan wajib. Dan bagi warga negara muslim maupun non muslim yang tidak mau menghormati bendera lantaran menurut keyakinannya haram (seperti mengatakan negara kafir, thoghut) maka harus diluruskan dengan diserahkan kepada penegak hukum.
6.                  Demak
Boleh, konkritnya; dalam penghormatan tidak ada unsur ibadah, dan sebagai wujud cinta negara. Karena dalam Pancasila dijelaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai rahmat Allah Yang Maha Esa, maka menghormati bendera sebagai simbol tanah air sama dengan mensyukuri nikmat Allah Taala.
Keputusan Perumus:
Penghormatan kepada bendera hukum asalnya Jawaz (boleh) tapi karena sudah menjadi undang-undang Negara maka hukumnya menjadi wajib sebagaimana ibarat (keterangan) dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin.
Jawaban Pertanyaan Nomor 2
1.                  Demak
Haram. Mengacu pada jawaban soal nomor 1, maka orang yang mengingkari bentuk negara Indonesia atau menganggap Indonesia sebagai Negara thoghut hukumnya tidak dibenarkan.
2.                  Rembang
Menganggap pancasila sebagai thoghut adalah pengakuan yang batil (dakwah bathilah). Menganggap demokrasi sebagai sistem kuffur juga dakwah bathilah.
3.                  Purwodadi
Haram, berdosa, bahkan bisa kafir kalau orang-orang yang menyatakan negara Indonsia thoghut; menganggap bahwa penduduk Indonesia lebih spesifiknya warga nahdliyin sebagai orang kafir.
4.                  Cilacap (?)
Tidak dibenarkan (haram) karena Indonesia adalah negara Islam (darul Islam)
Keputusan Perumus:
Tidak dibenarkan (Haram).

Jawaban Pertanyaan Nomor 3:
1.                  Kendal
Apabila yang menyatakan individu maka pemerintah harus meluruskan, tapi apabila sudah menjadi gerakan atau kekuatan (syaukah) maka pemerintah harus memerangi.
2.                  Purwodadi
Pemerintah memberitahu kepada individu yang tidak tahu dan mengirim guru kebangsaan apabila yang menolok komunitas/kelompok.
3.                  Sukoharjo
Pemerintah perlu memberi pemahaman yang lurus, memperingatkan, melarang dengan keras.
4.                  Tegal
Tindakan yang harus dilakukan pemerintah : 1) tabayun 2) Menasihati 3) Memberi peringatan keras, 4) mengajak dialog dan berunding.
Keputusan Perumus:
Karena yang menyatakan negara Indonesia kafir belum memiliki kekuatan (syaukah) maka gerakan ini belum masuk kategori bughat (pemberontak). Sehingga pemerintah harus menegur perongrong Negara dan mengutus pengajar kepada kelompok tersebut agar kembali ke jalan yang benar.
Purwodadi Menyanggah Perumus:
Syaukah tidak harus memiliki kekuatan pemerintahan (eksekusi), tidak harus memiliki balatentara. Tetapi partai (hizb) atau kekuatan politik juga masuk dalam arti syaukah. Dengan demikian gerakan tersebut dapat dikategorikan bughot.
Disepakati:
Pemerintah melakukan tindakan dengan tahapan sebagai berikut: pertama, memanggil kelompok tsb untuk tabayyun (klarifikasi). Kedua, Pemerintah mengirim utusan untuk mendakwahi mereka agar kembali ke jalan yang benar. Jika belum bertobat atau tidak berubah, pemerintah memberi peringatan keras. Jika masih tetap (ajeg), diberi sanksi pidana. Jika masih tidak berubah, diperangi alias ditumpas.

Pemimpin Sidang :
Ketua : KH A’wani (Rais Syuriyah PWNU Jateng)
Sekretaris : KH Aniq Muhammadun (Wakil Rais Syuriyah PWNU Jateng)

Disusun Oleh : Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id dan www.facebook.gruop kaum nahdliyin.

0 komentar:

Post a Comment

Mobil Bekas
Pasang Iklan Rumah
Kontak Jodoh