Perintah untuk Haji dan ‘Umrah berlaku bagi muslimin baik lelaki maupun wanita bagi yang mampu (Al-Imran:97). Ada beberapa riwayat mengenai kapan diwajib- kannya haji, ada yang mengatakan tahun ke 6 Hijriyah, ada yang mengatakan tahun ke 9 atau ke 10 hijriah. Secara singkat macam2nya haji ada tiga:
Ifrad : Ihram utk Haji lebih dahulu kemudian ‘Umrah tanpa Qurban
Qiran : Ihram untuk Haji dan ‘Umrah sekaligus, Qurban
Tamattu’ : Ihram utk ‘Umrah dahulu kemudian ihram utk Haji, Qurban setelah pelemparan jumrah
Yang dianggap mampu menurut syari’at Islam antara lain: a) Baliqh, b) sehat, c) memiliki bekal dan kendaraan baik utk pribadinya pulang pergi dan untuk keluarga yang ditinggalkannya, d) Bebas dari Hutang , e) Jalan aman dari perampokan, penyakit dan lain sebagainya.
I. MIQAT: Tempat memulai berihram bagi orang yang mau mengerjakan Haji atau ‘Umrah. Bagi penduduk Madinah: dari Dzul Hulaifah; Bagi penduduk Syam (Syria, Libanon, Palestina dan Yordania), Mesir dan Marokko dari Juhfah; Bagi penduduk Yaman Yalamlam; Bagi penduduk Irak Al-‘Aqiq; Bagi penduduk Thaif dan penduduk Nejed ialah Qarn; Bagi penduduk Mekkah dari rumahnya masing2, kecuali kalau bukan untuk manasik haji, maka harus keluar ke Tan’im. Ber-ihram sebelum masuk Miqat itu sah jadi umpama dari rumahnya atau dari negaranya sendiri, tetapi bila orang baru ber-ihram setelah melewati Miqat maka tidak sah ihramnya.
II. Sebelum ihram: Sunnah membersihkan badan, potong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan setelah itu mandi (boleh memakai sabun) dengan niat ihram, boleh pakai minyak wangi sebelum ber-ihram, pakai pakaian ihram kemudian sholat sunnah dengan niat untuk ihram minimal 2 raka’at sampai 6 raka’at. Setelah itu niat untuk ‘Umrah, Labbaik Allahumma bi ‘‘Umrah (bagi haji Tamattu’) bagi Haji Qiran niat haji dan ‘Umrah (Labbaik Allahumma bi Haj wa ‘‘Umrah) kemudian Talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syarikalaka labbaik, Innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka) sunnah keras bagi lelaki bukan bagi wanita. Bagi wanita yang haidh juga disunnahkan mandi niat ihram tetapi tanpa sholat dan tidak boleh masuk masjid !! Setelah wanita itu suci maka dia harus mandi wajib kemudian ke masjidil Haram Mekkah untuk melaksanakan thawaf dan Sa’i!
Yang dilarang waktu ber-ihram:
a) Bersenggama: Hajinya batal tetapi harus menyempurnakannya dan menyembelih onta b) mencium isteri: Hajinya tidak batal. Bila sampai keluar sperma harus menyembelih onta, tetapi kalau tidak sampai keluar sperma harus menyembelih kambing. c) Berselisih dengan teman sejawat, berdebat yang tidak berdasarkan ilmu agama, tetapi dibolehkan berdebat bila mencari kebenaran dalam agama. d) Berbuat maksiyat. e) Memakai (pakaian berjahit, baju, serban, jubah, pakai sepatu [bagi lelaki], pakaian yang dicelup minyak wangi, dll). Bagi wanita tidak boleh memakai cadar dan kaos tangan, boleh memakai pakaian sutera bagi wanita. f) Melangsungkan aqad nikah baik utk dirinya maupun utk orang lain sebagai wali, tetapi dibolehkan rujuk (kembali) kepada isterinya yang masih idah. g) Tak boleh memotong atau mencukur rambut, memotong kuku. Bila ada udzur/halangan umpamanya kukunya pecah dan sakit harus dipotong maka dibolehkan, tetapi untuk memotong rambut yg harus dicukur karena berhalangan maka harus bayar seekor kambing.(fidyah/dam). h) Memakai minyak wangi baik dipakaian maupun dibadan dengan sengaja.
Juga menaruh bahan2 penyedap yang harum dlm makanan & minuman jika tidak berbau dan terasa serta tidak tampak lagi warnanya sewaktu dimakan & diminum itu dibolehkan, jika masih ada harus membayar seekor kambing (menurut Imam Syafi’i). i) Tidak boleh memakai minyak walaupun tanpa harum2an di rambut kepala dan jenggot. j) Sengaja berburu binatang darat, merusak telor2nya, memerah susunya dll. Boleh memakan daging buruan yang tidak diburu olehnya atau tidak atas suruhannya untuk memburu. k) Mencabut atau memotong rumput2an atau pohon2an basah.
Kalau melanggar salah satu dari yg tsb. diatas (kecuali bersenggama) karena suatu udzur/halangan harus membayar fidyah seekor kambing atau memberi makan 6 orang a 1 ½ ltr. atau puasa 3 hari. Tetapi kalau melanggar tanpa adanya udzur yang dibolehkan maka menyembelih seekor kambing. Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kambing maka dia harus puasa 3 hari waktu di tanah haram dan 7 hari waktu kembali kenegerinya. Sedangkan melanggar karena lupa atau tidak tahu (kecuali pada kolom a dan b) maka tidak bayar apa2.
Yang dibolehkan waktu Ihram:
a) Mandi, (tetapi ulama berselisih apa boleh menyiram kepalanya, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan, jadi lebih baik jangan disiram kepalanya). b)ganti pakaian ihramnya c) keluar darah, nanah, atau harus mengeluarkan nanah dari lukanya d) bersuntik e) menggaruk badan f) bercelak g) mengikat pundi2 utk menyimpan uang h) bercermin (ada yang memakruhkan) i) membuang binatang yang ada ditubuh (semut, nyamuk dll) tetapi jangan membunuhnya karena ada ulama yang mengatakan tidak boleh membunuh h) menutupi muka dari debu i) memakai minyak tanpa harum2an dibolehkan dibagian tubuh kecuali rambut dan jenggot. j) Mimpi keluar sperma itu juga tidak apa2 hanya wajib atasnya mandi.
III. Di Masjid Haram Mekkah: Sesampai di Masjid masuklah dari pintu Babus Salam baca do’a; Allahumma antas salam wa minkas salaam fa hayyinaa rabbanaa bis salaam wa adkhilnaa jannata daaras salaam kemudian membaca do’a dengan khusyu’ dan rendah diri: A’udzu billaahil ‘azhim wa biwajhihil kariimi wasulthoonihil qodiimi minasy syaithoonir rojiimi, bismillah Allahumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa aalihi wa sallim. Allahummaqhfirlii dzunuubii waftah lii abwaab rahmatika. Artinya: (Aku berlindung dengan Allah Yang Maha Besar dan wajah-Nya yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang Azali dari godaan setan yang terkutuk, dengan nama Allah, Ya Allah limpahkanlah karunia dan kesejahteraan atas junjungan kita Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.)
Do’a waktu pertama masuk melihat Ka’bah, hendaklah mengangkat tangan dan memohon: “Allahumma zid haadzal baita tasyriifan wata’ dziiman watakriiman wamahaabatan, wazid man syarrafahu wa karromahu mimman hajjahu awi’ tamarahu tasyriifan watakriiman wata’ dziiman wa birran. Allahumma antas salaam fahaiyinaa rabbanaa bis salaam”. Artinya: (Ya Allah, tambahkanlah bagi rumah ini (Ka’bah) kehormatan, kebesaran, kemuliaan, kebesaran dan kebaikan. Ya Allah, Engkaulah kesejahteraan, dan dariMu kesejahteraan, maka sambutlah kami ya Tuhan kami dengan kesejahteraan.)
Kemudian langsung kepojok hajar Aswad, usahakan bisa mencium atau mengusap atau memberi isyarat saja. Dari mulai hajar Aswad ini Niat thawaf dan bertakbir.(Bismillah Allahu Akbar) sambil memberi isyarat kearah hajar Aswad. Waktu mau mulai thawaf dari hajar aswad setelah niat thawaf dianjurkan membaca: ‘Bismillah, wallahu akbar, Allahumma iimaanan bika wa tashdiiqan bi kitaabika, wa wafaa an bi’ahdika wattibaa’an lisunnatin nabiyyi shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam’ Artinya: (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah, demi keimanan kepadaMu dan membenarkan kitab suciMu, memenuhi janji denganMu serta mengikuti sunnah NabiMu saw.)
IV. Thawaf: 7x putaran, Ka’bah harus terletak disebelah kirinya.
3 putaran pertama lari2 kecil (bagi lelaki) sampai sudut Yamani dan berjalan biasa antara sudut Yamani dan Hajar Aswad-Hajar. Mulai putaran keempat sampai ketujuh berjalan biasa. Dianjurkan banyak berdo’a, berdzikir dan sholawat kepada Nabi saw. waktu thawaf ini. Tidak boleh kurang dari 7x putaran walau selangkah. Boleh istirahat atau diputus sebelum 7 putaran (karena letih, waktu sholat tiba atau sholat jenazah dll). Setelah itu teruskan thawafnya ditempat mana anda berhenti dan hitungannya diteruskan sebelum berhenti tadi, jadi tidak perlu mengulang lagi. Thawaf harus suci dari hadats dan dalam keadaan berwudhu. Bila orang ragu2 tentang putaran yang telah dijalani maka pilihlah jumlah yang paling kecil.
Do’a singkat waktu thawaf: “Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah, walllahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billaah, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruura wadzanban maghfuuraa, wasa’yan masykuuraa. Robbigh fir warham wa’fu ‘ammaa ta’lam, wa antal a’azzul akram. Allahumma aatinaa fid dunyaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa ginaa ‘adzaaban naar ” Artinya: (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, dan tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar dan tiada daya maupun tenaga/upaya kecuali dengan Allah. Ya Allah jadikanlah hajiku ini haji yang mabrur/diterima, dosaku diampuni dan sa’iku dihargai.Ya Tuhanku, ampunilah daku dan kasihanilah dan maafkan kesalahan-kesalahanku yang Engkau ketahui, dan Engkaulah Yang Maha Kuat dan Maha Mulia. Ya Allah, berilah kami di dunia kebaikan dan di akhirat juga kebaikan dan lindunginlah kami dari siksa neraka.)
Antara rukun Yamani dan hajar aswad membaca do’a: ‘Allahumma aatinaa fid dunyaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa ginaa ‘adzaaban naar. Allahumma gonni’nii bimaa rozaqtanii wa baariklii fiihi, wakhlif ‘alaiya kulla ghaaibatin bikhoirin’. Artinya: (Ya Allah, berilah kami di dunia kebaikan dan di akhirat juga kebaikan dan lindungilah kami dari siksa neraka. Ya Allah berilah daku kecukupan dengan rezeki yang telah Engkau berikan padaku, dan berilah daku berkah padanya, serta gantilah segala barang yang hilang dengan yang baik). Do’a ini juga boleh dibaca pada waktu thawaf juga.
Setelah Thawaf: pergilah di belakang maqam Ibrahim (kalau bisa sambil membaca Wattakhidzu min Maqaami Ibraahima musholla), utk sholat sunnah 2 rakaat dengan niat sholat thawaf, rakaat pertama setelah Fatihah membaca surat Al-Kafirun, dan rakaat kedua setelah Fatihah baca surah Al-Ikhlas. Dianjurkan juga untuk berdo’a setelah sholat ini, kemudian pergilah ke tempat Zam Zam utk minum airnya, waktu mau minum menghadaplah ke Ka’bah dan berdo’a untuk penyembuhan segala penyakit. Sisakan sedikit airnya dan usapkan pada dada dan muka anda. Dari tempat Zam Zam ini pergilah ke Multazam (antara hajar aswad dan pintu Ka’bah) berdo’alah disini. Kemudian masuklah ke Hijr Ismail sholatlah disini sunnah muthlaq (hanya niat sholat saja) 2 raka’at, dianjurkan juga untuk berdo’a disini.
Do’a waktu mau minum air Zam-Zam: Jika minum air zam-zam menghadaplah ke Kiblat (Ka’bah),ingatlah Allah, bernafaslah tiga kali dan minumlah sampai puas (banyak) sambil memuji Allah serta berdo’a: ‘Allahumma innii as aluka ‘ilman naafi’an warizqan waasi’an wasyifaa-an min kullii daain’.Artinya: (Ya Allah, aku memohon kepadaMu agar diberi ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas dan agar disembuhkan dari segala penyakit).
V. Sa’i : 7 putaran. Termasuk rukun Haji jadi tidak bisa diganti dengan Fidyah. Setelah selesai amalan thawaf diatas pergilah ke pintu namanya Shofa dan naiklah kelembah Shofa sambil membaca Innas Shofa Wal Marwata min Sya’aairilllah Faman Hajjal baita auwi’ tamara falaa junaaha ‘alaihi an yattauwafa bihimaa. (Al-Baqarah:158), kemudian baca [Abdau bimaa badaallahu bihi/Aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah] Sampai dilembah ini menghadap ke Ka’bah membaca Lailaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wahua ‘ala kulli syai in qodiir. Lailahaillah wahdahu anjaza wa’dahu wa hazamal ahzaaba wahdahu , kemudian berdo’a, lakukanlah 3x. Kemudian turun kebawah berjalan menuju ke Marwa. Diantara 2 tonggak sunnah lari2 kecil (bagi lelaki). Sampai mulai naik kelembah Marwa bacalah bacaan seperti diatas ini Innas shofa….sampai bihimaa saja. Dan menghadap kiblat membaca do’a seperti di Shofa. Ulangi seperti itu setiap kali berada di Shofa dan Marwa. Terakhir Sa’i ada di Marwa setelah do’a maka guntinglah rambut (jangan dicukur gundul). Maka halal semua yang dilarang waktu ihram.
Do’a singkat waktu berjalan antara Shafa dan Marwa: ‘Rabbiqh fir warham, wahdinis sabiilal aqwam, innaka antal a’azzulk akram’. Artinya (Ya Tuhanku, ampunilah dan beri rahmatlah daku, serta tunjukilah daku jalan yang lurus sungguh Engkau Maha kuat lagi Maha Mulia).
VI. Ke Mina: Tanggal 8 dzul hijjah pergi ke Mina. Kita pakaian ihram lagi dari rumah/hotel caranya lihat atas nr. (II). Perhatian: Cara sunnah2nya sama tapi ingat niatnya saja yang tidak sama dengan diatas, karena diatas kita niat utk ‘Umrah (Labbaika Allahumma bi ‘‘Umrah) bagi haji Tamattu’, tetapi sekarang niat untuk Haji yaitu Labbaika Allahumma Bi Haj. Membaca Talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syarikalaka labbaik, Innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka) dimulai mulai ber-ihram sampai waktu pelemparan jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Di Mina sini kita sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Disini kita dianjurkan juga berdzikir, talbiyah, berdo’a, bersholawat dan sebagainya. Tanggal 9 dzul Hijjah setelah terbit matahari kita berangkat ke ‘Arafah sambil bertalbiyah, takbir, tahlil dan disunnahkan melalui jalan Dhab.
VII. Arafah : Termasuk rukun Haji, tidak boleh ditinggalkan. Wukuf disini berlaku mulai tergelincirnya matahari (waktu dhuhur) sampai terbenamnya matahari. Di Arafah ini kita sholat Dhuhur dan Ashar di jama’ (dirangkap) baik itu secara sendirian atau secara berjama’ah.. Sunnah wukuf dibatu-batu besar dan dianjurkan juga membaca talbiyah, takbir, dzikir, do’a dan sholawat kepada Rasulallah saw. Setelah terbenam matahari kita keluar darisini menuju ke Muzdalifah.
Bacaan dan do’a singkat waktu wukuf di ‘Arafah: ‘Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalah, lahul mulku, walahul hamdu, biyadihil khairu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qadiir. Allahumma lakal hamdu kalladzii taguulu wa khoiran mimmaa naguulu, Allahumma laka sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii wa ilaika ma-aabii wa laka robbi turaatsii, Allahumma innii a’udzubika min ‘adzaabil gobri, wa waswasatish shodri, wa syataatil amri, Allahumma innii a’udzubika min syarri maa tahubbu bihir riihu’. Artinya (Tiada Tuhan melainkan Allah, Tunggal tidak bersekutu, milikNya kerajaan dan bagiNya puji-pujian, di tanganNya tergenggam kebaikan dan Dia kuasa berbuat segala sesuatu. Ya Allah, bagiMulah puji segala apa yang Engkau firmankan dan lebih baik dari apa yang kami ucapkan, Ya Allah bagiMulah sholatku dan ibadatku, hidup serta matiku dan kepadaMu kembaliku serta bagiMu ya Tuhanku hart peninggalanku, Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur dan rasa waswas di dada serta dari tercerai berainya urusan, Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari bencana yang dibawa oleh tiupan angin.)
VIII. Muzdalifah : Hukumnya wajib tetapi bukan rukun Haji, yang meninggalkan dikenakan Fidyah seekor kambing (Imam Hanafi, Syafi’i,Ahmad). Disini kita sholat Maghrib dan Isya’ juga dijama’. Menginap disini dan sunnah ambil batu kerikil sebesar biji jagung atau lebih besar sedikit, utk melempar jumrah dari tempat ini, sejumlah 70 bagi yang melempar sampai tgl. 13 Dzulhijjah, sedangkan utk yang sampai 12 Dzul Hijjah maka jumlahnya 49 biji. Boleh juga mengambil batu dilain tempat, sedangkan mengambil batu dari tempat pelemparan jumrah hukumnya makruh. Setelah sholat shubuh tgl. 10 Dzulhijjah berjalan ke Masy’aril Haram, disini kita dianjurkan juga utk berdo’a, berdzikir, talbiyah. Setelah agak terang hanpir matahari terbit kita berangkat menuju pelemparan Jumrah ‘Aqabah.
IX. ‘Aqabah : Dengan Niat menurut perintah agama dan mengikuti jejak Nabi Ibrahim untuk melempar syaitan pada jumrah ‘Aqabah. Melempar jumrah ini harus setelah terbit matahari tgl. 10 DzulHijjah. Jumhur ulama mengatakan hukumnya wajib, tapi bukan termasuk rukun haji. Jadi bila orang meninggalkannya maka harus bayar fidyah seekor kambing. Setiap lemparan berkata Bismillah Allahu Akbar, dan berdo’a Ya Allah jadikan- lah haji itu haji yang diterima, dan dosa yang diampuni. Setelah itu kembali ke Mina untuk memotong Qurban, setelah memotong baru mencukur rambut namanya Tahallul pertama. Sekarang semuanya menjadi halal kecuali bersenggama. Bagi orang yang berhalangan untuk melempar (tua, lemah/sakit) boleh diwakilkan pelemparan kepada orang lain.
X. Thawaf Ifadhah : Ijma’ para ulama sebagai rukun haji tidak bisa diganti dengan Fidyah. Setelah selesai cukur semuanya itu, maka pada malam hari tanggal 10 Dzul-Hijjah kita niat thawaf Ifadhah. Waktu terakhirnya tidak terbatas tetapi selama orang belum thawaf Ifadhah maka tidak boleh bersenggama, sedangkan untuk wanita dianjurkan mengerjakan dgn segera karena dikhawatirkan kedatangan haidh.. Orang juga dibolehkan meminum obat untuk menyetop haidh pada bulan haji itu, selama obat itu tidak menjadikan bahaya buat dirinya. Setelah selesai thawaf ifadhah (namanya Tahallul kedua) berarti halal semuanya. Setelah itu kita kembali lagi ke Mina untuk menginap disana tanggal 11,12, 13 Dzul Hijjah (Hari2 Tasyriq).
XI. Mina : Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Imam Ahmad, bermalam disini selama 3 atau 2 malam, yaitu malam kesebelas dan kedua belas dzul hijjah hukumnya wajib. Dan Imam Mujahid mengatakan tidak ada salahnya bila permulaan malam berada di Mekkah dan setelah itu berada di Mina atau sebaliknya awal malam di Mina dan akhirnya di Mekkah. Tetapi paling utama adalah bermalam disana. Setiap hari mulai tgl. 11 dzul hijjah setelah matahari terbit ,paling utama pada waktu Dhuha, kita melempar 3 jumrah setiap jumrah 7 batu. Pertama jumrah Ula setiap kali melempar membaca Bismillah Allahu Akbar, setelah selesai kita dianjurkan untuk berpaling menuju kedasar lembah, lalu berdiri menghadap kiblat dan berdo’a. Kemudian pergi ke jumrah kedua Wustha dan lakukan sama seperti pada jumrah pertama. Kemudian pergi jumrah ‘Aqabah setelah selesai melempar tidak perlu menuju kedasar lembah langsung pergi. Hal yang sama seperti itu kita lakukan pada hari2 berikutnya. Keluar dari Mina dianjurkan sebelum matahari terbenam tanggal 12 atau tanggal 13 Dzulhijjah.
XII. Thawaf Wada’: Artinya Thawaf selamat tinggal/Perpisahan dengan Ka’bah.
Thawaf ini merupakan upacara haji terakhir yang dilakukan oleh orang yang berhaji bukan penduduk Mekkah, sewaktu hendak berangkat meninggalkan kota Mekkah. Adapun bagi wanita yang haidh, bagi mereka tidak disyari’atkan, dan tidak dibebani fidyah karena meninggalkannya. Dalam thawaf wada’ ini tidak disunnahkan lari2 kecil pada 3 putaran pertama.
Do’a pada waktu thawaf Wada’/perpisahan: ‘Allahumma innii ‘abduka, wabnu ‘abdika wabnu amatika, hamaltanii ‘alaa maa sakhkhorta lii min kholgika, wasatartanii fii bilaadika hattaa ballaghtanii bini’matika ilaa baitika wa a’antanii ‘alaa adaai nusukii, fain kunta rodhiita ‘annii fazdad ‘annii ridhoo, wa illaa faminal aana fardha ‘annii gobla an tan-aa ‘an baitika daarii, fa haadzaa awaanun shiraafii in adzinta lii ghoira mustabdilin bika walaa bi baitika, walaa raaghibin ‘anka, walaa ‘an baitika, Allahumma fash-hibniil ‘aafiyata fii badanii, wash shihhata fii jismii, wal ‘ishmata fii diinii, wa ahsin mungalabii, war zuqnii thoo’ataka maa abgoitanii, waj ma’ lii baina khoirayid dunyaa wal aakhirati, innaka ‘alaa kulli syai-in godiir’.
Artinya (Ya Allah, aku ini adalah hamba Mu dan putra dari hamba dan sahayaMu, Engkau bawa aku dengan mengendarai makhluk yang Engkau kuasakan kepadaku, Engkau lindungi aku di-wilayah2 kekuasaan Mu hingga dengan karuniaMu sampailah aku ke rumahmu (baca: Ka’bah), Engkau beri aku bantuan dalam menunaikan ibadah hajiku, maka jika aku telah Engkau ridhai, tambahlah kiranya keridhaan itu, dan jika belum, maka ridhailah aku sekarang ini, sebelum rumahku terpisah jauh dari rumahMu (baca:Ka’bah). Maka jika Engkau izinkan, sekarang ini adalah saat keberangkatan ku tanpa menggantiMu atau mengganti rumahMu, terhindar dari kebencian kepadaMu atau kepada rumahMu. Ya Allah, mohon tubuhku selalu disertai oleh keselamatan dan badanku oleh kesehatan, begitupun agamaku dengan perlindungan. Selamatkanlah kepulanganku, limpahkanlah ketaatan kepadaMu selama hayatku dan himpunlah buatku kebaikan dunia serta akhirat. Sungguh Engkau kuasa atas segala sesuatu.) Imam Syafi’i berkata: ‘Saya suka jika seseorang (setelah) melakukan thawaf perpisahan berdiri di Multazam lalu menyebut hadits (do’a) diatas’.
Hukumnya: Para ulama sepakat bahwa ia disyari’atkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas.: “Orang-orang berpaling, menuju pelbagai jurusan. Maka sabda Nabi saw.; ‘Janganlah salah seorang darimu berangkat, sebelum ia melakukan pertemuan terakhir dengan Baitullah (Ka’ bah)’ .
Menurut madzhab Imam Hanafi, golongan Imam Ahmad (Hanbali) dan satu riwayat dari pendapat Imam Syafi’i hukumnya adalah wajib, jadi siapa yang meninggalkannya diwajibkan membayar fidyah (seekor kambing).
Waktunya : Setelah selesai dari manasik Haji dan mau pulang ke negerinya (keluar dari Mekkah) agar thawaf ini pertemuan yang terakhir dengan Ka’bah sebagai yang telah dikemukakan pada hadits diatas. Setelah thawaf hendaklah ia langsung berangkat, tanpa melakukan pembelian atau penjualan atau tinggal beberapa lama lagi di Mekkah. Bila ia melakukan hal itu maka menurut ulama harus mengulangi thawafnya ini. Kecuali bila ada sesuatu kepentingan atau halangan yang harus diselesaikannya maka tidak perlu diulanginya. Oleh karenanya usahakan sebelum thawaf wada’ ini semuanya sudah beres dan siap langsung berangkat.
Untuk do’a-do’a singkat pada tempat-tempat mulia serta waktu berziarah baca halaman selanjutnya!!! Bagi pembaca yang ingin do’a-do’a lebih panjang dari yang telah dikemukakan disini, silahkan beli buku manasik haji yang tercantum do’a-do’a untuk setiap putaran waktu thawaf, sa’i. di Multazam dan lain sebagainya
Ziarah ke Madinah :
Janganlah kita lupa untuk mampir ke Masjid Nabawi di Madinah serta ziarah junjungan kita Nabi Muhammad saw. penghulu seluruh Nabi dan Rasul. Tanpa beliau saw. kita tidak mengetahui syari’at Islam, dengan ziarah pada beliau lebih mengingatkan kita kembali kepada Allah swt. dan Rasul-Nya. Begitu juga ziarah pada kuburan Baqi’ yang mana disitu para isteri Rasulallah saw. dikuburkan dan menurut riwayat tidak kurang dari 10 ribu sahabat yang dikubur disitu. Jangan lupa juga ziarah kepada isteri Rasulallah saw. yang pertama Siti Khadijah Al-Kubra yang dikubur di Ma’la, di Mekkah. Di masjid Madinah juga ada kuburan sahabat Rasulallah yaitu Sayyiduna Abubakar dan Sayyiduna ‘Umar bin Khattab. Kemudian ziarahlah ketempat Uhud dimana Sayyidina Hamzah dan para syuhada lainnya dikuburkan disana. Jangan lupa juga untuk mendatangi masjid Kuba, masjid Qiblatain dan masjid-masjid lainnya yang bersejarah, sholatlah dua raka’at disana sebagai sholat Tahiyyatul Masjid. Tempat-tempat itu semua selalu diliputi oleh Barokah dan Rahmat Ilahi. Untuk lebih mendetail mengenai ziarah kubur dan pengambilan barokah, tawassul silahkan meneliti kembali bab-bab yang bersangkutan pada website ini.
Adab/cara memasuki masjid Madinah dan berziarah:
− Disunnahkan masuk masjid Nabi saw. dengan tenang dan tenteram, mengenakan pakain yang terbaik dan memakai wangi-wangian, melangkahkan kaki sebelah kanan sambil membaca: “ A’udzu billahil ‘adhim, wa biwajhihil kariim, wa sulthonihil godiim, minasy syaithonir rojiim. Bismillah, Allahumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa aalihi wa sallam. Allahummagh firlii dzunuubii waftah lii abwaaba rohmatika”.
Artinya: (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Besar dan dengan wajahNya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang Azali dari godaan setan yang terkutuk. Dengan nama Allah, Ya Allah limpahkanlah karunia dan kesejahteraan atas junjungan kita Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat Mu.)
Sunnah mendatangi dan menghadap kemakam Rasulallah saw. sambil mengucapkan: ‘Assalaamu’alaika ya Rasulallah, assalaamu ‘alaika ya habibullah, assalaamu’alaika yaa nabiyallah, assalaamu’alaika yaa khiyarata khalgillaahi min khalqih, assalaamu ’alaika khaira khalgillah, , assalaamu’alaika yaa sayyidal mursaliin, , assalaamu’alaika yaa rasullallaahi rabbil ‘aalamiin, assalaamu’alaika gooidal ghorril muhajjaliin. Asyhadu an laa ilaa ha illallah, wa asyhadu annaka ‘abduhu wa rasuuluhu wa amiinuhu wa khiyaratuhu min kholgihi. Wa asyhadu annaka gad ballaghtar risaalata wa addaital amaanata wa nashohtal ummata, wa jaahadta fillahi haqqa jihaadihi’.
Artinya (Selamat sejahtera atasmu wahai Rasulallah, selamat sejahtera atasmu wahai kekasih Allah, selamat sejahtera atasmu wahai Nabi Allah, selamat sejahtera atasmu wahai makhluk pilihan di antara makhluk2 Ilahi, selamat sejahtera atasmu wahai sebaik-baik makhluk, selamat sejahtera atasmu wahai penghulu semua Rasul, selamat sejahtera atasmu wahai Rasul dari Allah Tuhan seluruh alam dan selamat sejahtera atasmu wahai panglima dari orang-orang cemerlang dan terkemuka. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa anda adalah hamba dan utusan-Nya, kepercayaan-Nya dan makhluk pilihan-Nya. Aku bersaksi bahwa anda telah menyampaikan risalat, memenuhi amanat, mengajari umat dan berjuang di jalan Allah sebenar-benar berjuang). Dan bila ada orang yang titip salam kepada Rasulallah saw. maka ucapkanlah: ‘Assalaamu’alaika ya Rasulallah min…artinya: (selamat sejahtera atasmu wahai Rasulallah dari…..)
Kemudian geser kira-kira dua langkah kekanan (bagi kaum wanita yang tidak bisa masuk bagian depan makam Rasulallah saw. maka makam Rasulallah ,bagian belakang ini, letaknya adalah kebalikannya dari bagian depan yaitu paling kanan kemudian geser kekiri untuk makam sayyidinaa Abubakar dan kekiri lagi untuk makam sayyidina Umar) dan mengucapkan salam kepada sayyiduna Abubakar Ash-Shiddiq: ‘Assalaamu’alaika ya kholiifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Allahummar dho ‘anhu, waakrim magaamahu bifadhlika wa karamika’ Artinya (selamat sejahtera atasmu wahai kholifah Abubakar Ash-Shiddiq, Ya Allah limpahkan ridhoMu kepadanya dan muliakanlah tempatnya dengan karuniaMu dan kemuliaanMu). Kemudian geser lagi kekanan ke makam sayyidinaa Umar ucapkanlah yang sama kepada Abubakar Ash-Shiddiq hanya namanya saja dirubah. Dari makam sini anda usahakanlah masuk ke raudhah syarifah (taman yang mulia) letaknya antara makam Rasulallah dan mimbar beliau saw.. Sholatlah disini 2 raka’at dengan niat sholat tahiyyatul masjid.
Ziarah ke kuburan Baqi’:
− Setelah keluar dari masjid Nabawi pergilah ke kuburan Baqi’ (muka masjid Nabi saw). Hadapkanlah muka anda kearah Baqi’ ini sambil membaca: ‘Assalaamu ‘alaa ahlid diyaar minal mu’miniina wal muslimiina wa yarhamullahal mustaqdimiina minnaa wal musta’khiriina, wa innaa insyaa Allah bikum laa hiquun, Allahummagh fir li ahli baqi’il ghorqad’. Artinya (salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian, Ya Allah berilah ampunan bagi penduduk [ahli kubur] Baqi’ yang ber- bahagia ini) Wallahu a’lam.
Kami kutip dan kumpulkan manasik haji secara singkat diatas, insya Allah bisa bermanfaat buat diri kami sekeluarga khususnya dan saudara-saudaraku muslimin lainnya. Semoga Allah swt. mengampuni kami bila ada kesalahan atau kekurangan yang kami tulis, karena manusia tidak luput dari lupa dan kesalahan.
Semoga Allah swt. mengampunkan dosa kita dan dosa kaum muslimin dan memberi hidayah pada kita kejalan yang lurus yang diridhoi oleh Allah swt dan Rasul-Nya. Ami
0 komentar:
Post a Comment