Bagaimanakah
hukum berdzikir atau berdoa untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Berdoa merupakan
perintah Allah. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berdoa kepada
Allah. Karena doa erupakah inti dari ibadah. Dalam setiap gerak ibadah yang
dilakukan olelh seorang mukmin itu ada doa. Bahkan dalam sebuah hadits
dinyatakan, bahwa doa itu merupakan pedang bagi seorang muslim. Islam
membolehkan berdoa atau dzikir untuk orang yang sudah mati. Dalam sebuah ayat
dinyatakan:
Orang-orang yang
datang sesudah mereka(Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, "Ya Tuhan
kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu
daripada kami." (QS.
Al-Hasyr)
Ayat tersebut secara jelas menyatakan bahwa para sahabat pernah berdoa untu saudara-saudara mereka yang telah lebih dahulu meninggal dunia. Ketika para sahabat melakukan hal itu, rasulullah pun tidak melarangnya. Nabi membiarkan dan membolehkannya. Perintah untuk mendoakan orang lain juga disebutkan dalam ayat:
Ayat tersebut secara jelas menyatakan bahwa para sahabat pernah berdoa untu saudara-saudara mereka yang telah lebih dahulu meninggal dunia. Ketika para sahabat melakukan hal itu, rasulullah pun tidak melarangnya. Nabi membiarkan dan membolehkannya. Perintah untuk mendoakan orang lain juga disebutkan dalam ayat:
"Dan mohonlah
ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan
perempuan." (QS. Muhammad: 19)
Nabi SAW.sendiri dalam beberapa haditsnya memerintahkan secara terang-terangan supya umat islam membacakan ayat-ayat al-Qur'an untuk orang yang telah meninggal dunia. Hal ini dapat dilihat dalam hadits berikut:
Nabi SAW.sendiri dalam beberapa haditsnya memerintahkan secara terang-terangan supya umat islam membacakan ayat-ayat al-Qur'an untuk orang yang telah meninggal dunia. Hal ini dapat dilihat dalam hadits berikut:
Dari Mu'aqqol ibn
Yassar ra.: "barang siapa membaca surat yasin karena mengharap ridlo
Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, maka bacakanlah surat yasin
bagi orang yang mati diantar kamu." (Al-Baihaqi, Jami'us Shogir: bab
Syu'abul Iman, Vol. 2, hal. 178, termasuk hadits shohih.)
Senada dengan itu,
dalam hadits lain Rasulullah juga menganjurkan kepada kaum muslimin untuk
memohonkan ampunan bagi si mayit atas dosa-dosa dan kesalahan yang pernah
dilakukan saat hidup di dunia. Dari Utsman bin Affan ra, dia berkata:
"Ketika
Rasulullah selesai menguburkan jeazah, maka beliau berdiam diri atas mayit,
lalu bersabda, "mohon ampunlah kalian semua kepada Allah SWT.untuk
saudaramu. Dan mohonlah ketetapan untuk mayit sesungguhnya saat ini dia sedang
diberi pertanyaan."
(HR. Abu Daud dan Hakim, termasuk hadits shohih menurut Abu Daud, Bulughul
Maram: 115/604)
Bagaimana
hukum bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Dalam islam, sedekah
merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan, bahkan merupakan perintah yang
harus dijalankan. Di dalam al-Qur'an digambarkan bahwa bersedekah merupakan
salah satu cirri orang yang bertaqwa. Dengan kata lain seseorang tidak masuk
dalam kategori bertaqwa (muttaqin) manakala ia tidak mau
menyisihkan sebagian hartanya untk disedekahkan kepada orang yang berhak. Allah
befirman:
"Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya
seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu)
orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit,
dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Ali- Imron: 133-134)
Banyak hikmah yang dapat diambil dalam bersedekah. Oranng yang bersedekah tidak akan mengalami kerugian, baik materil maupun spiritual. Allah sendiri dalam wahyu-Nya menjanjkan mereka yang mau bersedekah untuk dilipatgandakan. Seseorang yang mensedekahkan hartanya digambarkan akan mendapatkan pahala berlipat-lipat ibarat dahan pohon yang memiliki tujuh ranting, dan setiap ranting memiliki seribu benih. Dalam ayat lain Allah secara tegas akan menjamin orang yang bersedekah, ia akan dilindungi dari kejahatan orang-orang dzalim.
Banyak hikmah yang dapat diambil dalam bersedekah. Oranng yang bersedekah tidak akan mengalami kerugian, baik materil maupun spiritual. Allah sendiri dalam wahyu-Nya menjanjkan mereka yang mau bersedekah untuk dilipatgandakan. Seseorang yang mensedekahkan hartanya digambarkan akan mendapatkan pahala berlipat-lipat ibarat dahan pohon yang memiliki tujuh ranting, dan setiap ranting memiliki seribu benih. Dalam ayat lain Allah secara tegas akan menjamin orang yang bersedekah, ia akan dilindungi dari kejahatan orang-orang dzalim.
"Apa saja yang
kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan
kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)."
(QS. A-Anfal : 60).
Bersedekah tidak saja dapat dilakukan ketika masih hidup. Tetapi sedekah juga dapt dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Rasulullah pernah SAW.perah memerintah seseorang suaya bersedekah untuk keselamatan keluarganya yang telah meninggal dunia.
Bersedekah tidak saja dapat dilakukan ketika masih hidup. Tetapi sedekah juga dapt dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Rasulullah pernah SAW.perah memerintah seseorang suaya bersedekah untuk keselamatan keluarganya yang telah meninggal dunia.
Dari Aisyah ra.bahwa
seorang laki-laki berkata kepada rasulullah SAW. "Sesungguhnya ibuku telah
meninggal, dan aku melihatnya seolah-olah dia berkata, bersedekahlah. Apakah
baginya pahala jika aku bersedekah untuknya?". Rasulullah SAW.
Bersabda,"ya".
(Muttafaqu ‘alaih)
Perintah rasulullah
yang senada itu juga dapat ditemukan dalam hadits-hadits yang lain. Bahkan
beliau menyebut amalan sedekah sebagai amalan yang tidak akanpernah putus
meskipun oranng yang bersedekah itu telah meninggal dunia. Pahala sedekah tidak
saja dapat mengalir ketika yang bersangkutan masih hidup, tetapi juga ketika
jasad sudah ditiggalkan oleh rohnya. Dari Abi Hurairah ra.bahwa rasulullah
SAW.bersabda:
'Tatkala manusia
meninggal maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara. Yaitu amal
Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim).
0 komentar:
Post a Comment