Imam Hambali bernama Ahmad bin Muhammad bin Hambal, lahir di Baghdad pada tahun 780-855 M. Beliau dibesarkan oleh ibunya lantaran sang ayah meninggal di masa mudanya, pada usia 16 tahun, keinginannya yang besar membuatnya belajar Al Qur’an dan ilmu ilmu agama lainya kepada ulama ulama yang ada di Baghdad, dan setiap kali mendengar ada ulama terkenal di suatu tempat, beliau rela menempuh perjalanan jauh dan waktu yang cukup lama untuk menimba ilmu dari sang ulama, beliau mengunjungi para ulama terkenal di berbagai tempat, seperti Bashrah, Syam, Kufa, Yaman, Mekkah dan Madinah, beberapa gurunya antara lain : Hammad bin Khalid, Ismail bin Aliyah, Muzaffar bin Mudrik, Walin bin Muslim dan Musa bin thariq. Kecintaanya terhadap ilmulah yang membuat beliau tidak menikah di usia muda, nanti di usia 40 tahun barulah beliau menikah.
Kepandaian Imam hambali dalam ilmu hadis tak diragukan lagi, menurut putra sulungnya Abdullah bin Ahmad bahwa Imam hambali telah hafal 700.000 hadis di luar kepala. Hadis sebanyak itu kemudian diseleksinya secara ketat dan ditulis kembali dalam kitabnya Al Musnad berjumlah 40.000 hadis berdasarkan susunan nama nama sahabat yang meriwayatkan. Dengan kemampuan dan kepandaiannya, mengundang banyak tokoh ulama yang berguru kepadanya yang melahirkan banyak ulama dan pewaris hadis terkenal semisal Imam bukhari, Imam Muslim dan Imam Abu Daud.
Menurut Ibnu Al Qayyim, ada lima landasan pokok yang dijadikan dasar penetapan hukum dan fatwa dalam mazhab hambali yaitu :
# Al Quran dan Sunnah, jika ada nashnya dalam Al Quran dan hadis maka tidak berpaling pada sumber lainnya.
# Fatwa Sahabat yang terkenal dan tak ada yang menentangnya.
# jika para sahabt berbeda pendapat, maka beliau akan memilih pendapat yang dinilainya lebih sesuai dan mendekati Al Quran dan Sunnah, namun jika perbedaan pendapat tersebut tidak ada kesesuaiannya dengan Al Quran maupun Sunnah maka beliau mengambil sikap diam atau meriwayatkan kedua duanya.
# Mengambil hadis Mursal (sanadnya tidak disebutkan perawinya) dan hadis Dhaif (lemah), dalam hal ini hadis dhaif lebih didahulukan dari pada Qiyas.
# Qiyas, digunakan bila tidak ditemukan dasar hukumnya dari keempat sumber di atas.
Hasil karaya Imam hambali yang paling terkenal adalah Musnad Ahmad bin Hambal dan buku buku karangan lainnya, seperti, Tafsir Al Quran, Annasikh Walmansukh, AlTarikh, Jawab Al quran, Taat Arrasul dan Al Wara’.
0 komentar:
Post a Comment